Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang
Senin, 07 Agustus 2023 - 09:10 WIB
loading...
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dijawalkan pukul 10.00 WIB nanti.
"Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. "Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, dari 16 Saksi Hanya 6 yang Penuhi Panggilan Bareskrim
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
"Sekitar jam 10-an, (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. "Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, dari 16 Saksi Hanya 6 yang Penuhi Panggilan Bareskrim
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
(rca)
Lihat Juga :