Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Sanusi Tak Dicabut

Kamis, 29 Desember 2016 - 19:22 WIB
Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Sanusi Tak Dicabut
Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Sanusi Tak Dicabut
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi divonis tuju tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumpeno dalam sidang putusan perkara suap pembahasan racangan peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (29/12/2016).

"Menyatakan saudara Mohammad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2016).

Dalam putusannya, hakim menolak mencabut hak politik Sanusi. Alasannya, perkara politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyakaat yang akan menentukan pilihannya," kata Sumpeno.

Vonis dari Sumpeno lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Sanusi dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah ia menjalani hukuman.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Sanusi juga disebut jaksa telah melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Jaksa mengatakan, uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5078 seconds (0.1#10.140)