Bareskrim Tahan Panji Gumilang hingga 21 Agustus 2023
Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:22 WIB
loading...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditahan Bareskrim Proli setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditahan Bareskrim Proli setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim) hingga 21 Agustus 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari pertama. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Dalam pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, Dit Tipidum Bareskrim Polri meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Breaking News: Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari pertama. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Dalam pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, Dit Tipidum Bareskrim Polri meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Breaking News: Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :