Panji Gumilang Jadi Tersangka, Abdul Khaliq Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi langkah Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Khaliq menilai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang telah menjawab keresahan dan kegaduan di masyarakat.
"Karena memang sosok Panji Gumilang sangat kontroversial dan pernyataan pernyataannya sangat memberikan nuansa yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu -- juga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. "Seperti misalnya ada dugaan tentang tindak pidana pencucian uang dan juga tindak pidana penggelapan hingga korupsi yang dilakukan oleh panji gumilang," jelasnya.
Abdul mengatakan, kasus Panji Gumilang ini harus segera dituntaskan agar keresahan yang terjadi di masyarakat dapat mereda. "Saya kira menuntaskan kasus yang terkait dengan Panji Gumilang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan itu dilakukan setelah dinaikkannya status hukum Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Karena memang sosok Panji Gumilang sangat kontroversial dan pernyataan pernyataannya sangat memberikan nuansa yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu -- juga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. "Seperti misalnya ada dugaan tentang tindak pidana pencucian uang dan juga tindak pidana penggelapan hingga korupsi yang dilakukan oleh panji gumilang," jelasnya.
Abdul mengatakan, kasus Panji Gumilang ini harus segera dituntaskan agar keresahan yang terjadi di masyarakat dapat mereda. "Saya kira menuntaskan kasus yang terkait dengan Panji Gumilang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan itu dilakukan setelah dinaikkannya status hukum Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
(rca)