Ketua MK Berharap Perindo Dapat Beracara dengan Konstitusi Ketika Terjadi Sengketa Pemilu
Selasa, 01 Agustus 2023 - 01:45 WIB
loading...
Ketua MK Anwar Usman saat membuka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Perindo di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/7/2023). FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap Partai Perindo dapat memanfaatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Ketika nanti terjadi sengketa hasil pemilu, maka Perindo bisa beracara sesuai konstitusi.
Hal itu dikatakan Anwar Usman usai membuka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Perindo di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).
"Tentu saja diharapkan salah satu partai peserta pemilu yaitu Partai Perindo bisa memanfaatkan bimtek ini. Sehingga nanti pada pelaksanaan hari H Pemilu 2024 ketika ada sengketa bisa beracara dengan konstitusi apabila ada sengketa," kata Anwar.
Inti materi bimtek yang diikuti Partai Perindo, partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, terkait hak dan kewajiban partai politik dalam sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Anwar Usman usai membuka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Perindo di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).
"Tentu saja diharapkan salah satu partai peserta pemilu yaitu Partai Perindo bisa memanfaatkan bimtek ini. Sehingga nanti pada pelaksanaan hari H Pemilu 2024 ketika ada sengketa bisa beracara dengan konstitusi apabila ada sengketa," kata Anwar.
Inti materi bimtek yang diikuti Partai Perindo, partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, terkait hak dan kewajiban partai politik dalam sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2024.
Lihat Juga :