Bacaleg Partai Perindo Ike Suharjo Mendesak Penerapan PPDB Zonasi Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendesak penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dievaluasi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Suharjo , Senin (31/7/2023).
Menurut Ike Suharjo, PPDB sistem zonasi sebetulnya kebijakan yang bagus. Dengan adanya sistem zonasi memberikan peluang kepada seluruh anak untuk bisa masuk ke sekolah manapun.
Selain itu, sistem zonasi juga akan menghilangkan stigma atau label sekolah favorit. "Kebijakan PPDB sistem zonasi perlu di evaluasi secara menyeluruh dari pusat hingga daerah," kata Ike Suharjo.
"Karena, setiap tahun PPDB sistem zonasi selalu menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat tanpa adanya solusi atau perbaikan," tambahnya.
Menurut dia, persoalan PPDB jalur zonasi selalu muncul karena ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Sehingga, setiap tahun PPDB sistem zonasi selalu menimbulkan polemik dan persoalan di masyarakat.
Beberapa bahan evaluasi untuk PPDB sistem zonasi ini di antaranya karena distribusi tenaga pendidik atau guru belum merata. Sehingga, guru-guru yang dianggap mempunyai kompetensi yang bagus masih dimonopoli oleh sekolah-sekolah favorit.
Apalagi, penyebaran guru saat ini masih terpusat di pulau Jawa khususnya di kota-kota besar. Selain itu, untuk guru yang ditempatkan di luar Jawa, pada waktunya pasti selalu minta dimutasi ke pulau Jawa.
Tentunya hal ini menjadi permasalahan bagi daerah-daerah luar Jawa khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, yang perlu disebar secara merata bukan hanya siswa, namun juga tenaga pendidik atau guru juga perlu disebar secara merata.
Masalah lainnya adalah, jumlah sekolah yang ada di tingkat desa hingga tingkat kecamatan di suatu daerah masih belum merata. Terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara jumlah pelajar dengan jumlah sekolah negeri.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor, di mana jumlah SDN di Kabupaten Bogor ada sebanyak 1.583 sekolah. Sementara, SMPN hanya ada sekitar 92 sekolah.
"Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akhirnya terpaksa harus ke swasta atau bahkan tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah," ungkap Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh agar ke depan PPDB ini tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat.
Pemerintah juga harus melibatkan seluruh stakeholder pendidikan agar dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah, bukan yang justru menambah masalah.
Menurut Ike, PPDB sistem zonasi ini sudah bagus dan harus dipertahankan. Namun, agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat, pemerintah juga perlu harus memperhatikan persebaran tenaga pendidik atau guru serta jumlah sekolah yang ada di suatu daerah.
Artinya, jumlah SD, SMP hingga SMA negeri harus sama atau minimal mendekati. Sehingga kesenjangan antara jumlah pelajar dengan jumlah sekolah yang ada akan berkurang.
Namun jika jumlah SMP dan SMA negeri jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah SD negeri, maka akan terjadi kesenjangan. Sehingga, lulusan SD akan banyak masuk sekolah swasta.
"Bagi yang orang tuanya mampu mungkin tidak menjadi persoalan. Namun, bagi keluarga yang masuk kategori kurang mampu bagaimana? tentunya akan sangat memberatkan," beber Ike.
Dia menyarankan, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah duduk bersama untuk mencari solusi terkait PPDB sistem zonasi tersebut.
Selain itu, pemerintah perlu melibatkan seluruh stakeholder pendidikan untuk meminta masukan-masukan agar ke depannya PPDB sistem zonasi ini tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, pemerintah juga perlu membentuk lembaga pengawas di setiap kabupaten/kota yang berisikan orang-orang profesional. Lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi PPDB sistem zonasi ini.
Hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya mencegah adanya oknum pejabat di dinas pendidikan hingga oknum guru yang bermain curang, seperti meloloskan anak ke sekolah tertentu yang sebenarnya anak tersebut tidak lolos.
"Kenapa permasalahan atau polemik PPDB sistem zonasi harus segera diselesaikan? Karena, sebelumnya di dunia pendidikan Indonesia ini sudah banyak permasalahan, mulai dari pungli hingga korupsi," tutupnya.
Menurut Ike Suharjo, PPDB sistem zonasi sebetulnya kebijakan yang bagus. Dengan adanya sistem zonasi memberikan peluang kepada seluruh anak untuk bisa masuk ke sekolah manapun.
Selain itu, sistem zonasi juga akan menghilangkan stigma atau label sekolah favorit. "Kebijakan PPDB sistem zonasi perlu di evaluasi secara menyeluruh dari pusat hingga daerah," kata Ike Suharjo.
"Karena, setiap tahun PPDB sistem zonasi selalu menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat tanpa adanya solusi atau perbaikan," tambahnya.
Menurut dia, persoalan PPDB jalur zonasi selalu muncul karena ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Sehingga, setiap tahun PPDB sistem zonasi selalu menimbulkan polemik dan persoalan di masyarakat.
Beberapa bahan evaluasi untuk PPDB sistem zonasi ini di antaranya karena distribusi tenaga pendidik atau guru belum merata. Sehingga, guru-guru yang dianggap mempunyai kompetensi yang bagus masih dimonopoli oleh sekolah-sekolah favorit.
Apalagi, penyebaran guru saat ini masih terpusat di pulau Jawa khususnya di kota-kota besar. Selain itu, untuk guru yang ditempatkan di luar Jawa, pada waktunya pasti selalu minta dimutasi ke pulau Jawa.
Tentunya hal ini menjadi permasalahan bagi daerah-daerah luar Jawa khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, yang perlu disebar secara merata bukan hanya siswa, namun juga tenaga pendidik atau guru juga perlu disebar secara merata.
Masalah lainnya adalah, jumlah sekolah yang ada di tingkat desa hingga tingkat kecamatan di suatu daerah masih belum merata. Terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara jumlah pelajar dengan jumlah sekolah negeri.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor, di mana jumlah SDN di Kabupaten Bogor ada sebanyak 1.583 sekolah. Sementara, SMPN hanya ada sekitar 92 sekolah.
"Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akhirnya terpaksa harus ke swasta atau bahkan tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah," ungkap Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh agar ke depan PPDB ini tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat.
Pemerintah juga harus melibatkan seluruh stakeholder pendidikan agar dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah, bukan yang justru menambah masalah.
Menurut Ike, PPDB sistem zonasi ini sudah bagus dan harus dipertahankan. Namun, agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat, pemerintah juga perlu harus memperhatikan persebaran tenaga pendidik atau guru serta jumlah sekolah yang ada di suatu daerah.
Artinya, jumlah SD, SMP hingga SMA negeri harus sama atau minimal mendekati. Sehingga kesenjangan antara jumlah pelajar dengan jumlah sekolah yang ada akan berkurang.
Namun jika jumlah SMP dan SMA negeri jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah SD negeri, maka akan terjadi kesenjangan. Sehingga, lulusan SD akan banyak masuk sekolah swasta.
"Bagi yang orang tuanya mampu mungkin tidak menjadi persoalan. Namun, bagi keluarga yang masuk kategori kurang mampu bagaimana? tentunya akan sangat memberatkan," beber Ike.
Dia menyarankan, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah duduk bersama untuk mencari solusi terkait PPDB sistem zonasi tersebut.
Selain itu, pemerintah perlu melibatkan seluruh stakeholder pendidikan untuk meminta masukan-masukan agar ke depannya PPDB sistem zonasi ini tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, pemerintah juga perlu membentuk lembaga pengawas di setiap kabupaten/kota yang berisikan orang-orang profesional. Lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi PPDB sistem zonasi ini.
Hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya mencegah adanya oknum pejabat di dinas pendidikan hingga oknum guru yang bermain curang, seperti meloloskan anak ke sekolah tertentu yang sebenarnya anak tersebut tidak lolos.
"Kenapa permasalahan atau polemik PPDB sistem zonasi harus segera diselesaikan? Karena, sebelumnya di dunia pendidikan Indonesia ini sudah banyak permasalahan, mulai dari pungli hingga korupsi," tutupnya.
(maf)