Tersangka Suap, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi Berharta Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat Terbang
Kamis, 27 Juli 2023 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.
Henri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Baca juga: Kode Dana Komando, Jadi Cara Jalankan Kasus Suap di Basarnas
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
Henri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Baca juga: Kode Dana Komando, Jadi Cara Jalankan Kasus Suap di Basarnas
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
(abd)
Lihat Juga :