AJI Desak Polisi Usut Kasus Penyerangan Jurnalis dalam Diskusi Golkar

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:11 WIB
loading...
AJI Desak Polisi Usut Kasus Penyerangan Jurnalis dalam Diskusi Golkar
Kericuhan terjadi dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras penyerangan terhadap jurnalis saat diskusi Menyelamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) siang. Aji mendesak Polri menindak para pelaku penyerangan.

Keributan berawal ketika massa meminta jurnalis tidak melakukan peliputan saat kegiatan diskusi Menyelamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024. Suasana makin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut.

"Kamera dipukul, sama dagu saya kena pukul," kata JPP.



Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan.

Keributan terus terjadi selama hampir satu jam sejak pukul 14.08 WIB. Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.

"Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024. Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar," kata AJI dalam keterangan tertulisnya.

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.



AJI mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)