Panji Gumilang Hari Ini Kembali Diperiksa terkait Dugaan Penistaan Agama
Kamis, 27 Juli 2023 - 06:34 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama, Kamis (27/7/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang , Kamis (27/7/2023) hari ini. Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama .
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Untuk diketahui, Panji Gumilang sebelumnya telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Untuk diketahui, Panji Gumilang sebelumnya telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :