Soal Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Kecepatan

Jum'at, 21 Juli 2023 - 16:49 WIB
loading...
Soal Kasus Panji Gumilang,...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusutan beberapa kasus tindak pidana yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang , diperlukan kecermatan bukan sekadar kecepatan. Hal ini dikatakan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo .

"Saya kira ini bukan masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan," kata Kapolri di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

"Sehingga kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan bukan kecepatan, yang jelas semuanya berjalan," tambahnya.

Kapolri menjelaskan, tahapan penyidikan kasus yang menjerat Panji Gumilang saat ini terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

"Tahapan penyidikan sedang berjalan proses penyidikan membutuhkan kelengkapan barang bukti, alat bukti sesuai diatur KUHAP. Ada beberapa Pasal yang masuk yang tentunya harus kita dalami satu persatu. Namun demikiam tentunya semuanya berprogres," ujar Kapolri.



Setelah sesuai dengan KUHAP yang berlaku, Kapolri memastikan, pihaknya bakal segera menentukan status hukum dari Panji Gumilang.

"Saatnya pasti kita akan sampaikan. Pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ucap Kapolri.

Di sisi lain, Kapolri memastikan, pihak Kepolisian bukan kekurangan alat bukti dalam perkara Panji Gumilang.

"Bukan kekurangan kita harus melengkapi. Lengkapi itu kan ada beberapa Pasal yang kita sampaikan, ada penistaan, penggelapan ada kasus yayasan dan sebagainya," ungkap Kapolri.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)