Dewan Pers Beri Tempo 10 Hari untuk Hak Jawab Erick Thohir

Selasa, 18 Juli 2023 - 10:36 WIB
loading...
Dewan Pers Beri Tempo...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Dewan Pers memberi waktu kepada Tempo 10 hari untuk hak jawab kepada Menteri BUMN, Erick Thohir . Tenggat waktu itu diberikan, setelah proses mediasi sengketa konten media massa yang dilakukan oleh Dewan Pers, Senin (17/7/2023).

Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup, dimulai dari sekitar pukul 15.30 WIB. Proses mediasi, dilakukan secara bergilir. Pertama, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Tempo, yang dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra.

Setiba di Kantor Dewan Pers, pihak Tempo hanya menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk ke ruang mediasi. Mediasi pun, berjalan sekitar satu jam lamanya.

Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Tak Tempuh Jalur Hukum dalam Sengketa dengan Tempo

Selanjutnya, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Erick Thohir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim. Ifdhal, sempat menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk setelah Dewan Pers selesai meminta keterangan dari pihak Tempo.

Adapun proses mediasi, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.

Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, awak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.

Senada dengan Tempo, kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim juga enggan berkomentar terkait hasil mediasi. Ifdhal, juga langsung berjalan menuju lift ketika keluar dari ruang mediasi yang berada di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.

"Ke Dewan Pers saja ya," kata Ifdhal sembari berjalan menuju lift.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, hasil mediasi itu menghasilkan bahwa Tempo harus memberikan ham jawab kepada Erick Thohir. Hak jawab itu harus diberikan dalam tenggat waktu 10 hari.

"10 hari itu adalah waktu yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Jadi ya kalau pun ada penundaan untuk lebih atau kurang dari 10 hari, ya yang pasti atas kesepakatan dari mereka para pihak juga," tutur Ninik saat ditemui usai mediasi, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2023).

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan, penyelesaian hak jawab diberikan kepada Tempo. Dari pemeriksaan konten tersebut, kata Ninik, Tempo masih perlu memberi penjelasan.

"Setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pers, akhirnya disepakati bahwa karena memerlukan ya penjelasan terhadap beberapa materi yang ada di dalam podcast itu, pihak teradu memberi ruang kepada pihak pengadu untuk menjelaskan. Karena kan banyak hal yang di situ belum ada, katanya,katanya, nah katanya itu katanya Pak Erick bagaimana," tutur Ninik.

Ninik pun merasa bersyukur, kedua belah pihak telah menemukan jalan tengah untuk mneyelesaikan masalah tersebut. Ia pun mengapresiasi kepada pihak Erick dan Tempo dalam penyelesaian masalah itu.

"Kita bersyukur ya, Dewan Pers memberikan apresiasi kepada pengadu dan teradu yang kemudian bersepakat untuk mengakhiri penyelesaian pengaduan ini dengan cara memberi ruang kepada pihak pengadu untuk memberikan penjelasan nanti di media yang sama tentang apa yang sebetulnya apa yang perlu diklarifikasi, dikonfirmasi, ditambahkan atas podcast yang beredar itu," terang Ninik.

Sekedar informasi, Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022). Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."

Erick Thohir menilai, konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Menpora Erick Lantik...
Menpora Erick Lantik Pejabat Tinggi Kemenpora, Rotasi Jabatan Bentuk Komitmen Transformasi
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved