Hari Ini Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Ditahan?

Rabu, 12 Juli 2023 - 06:54 WIB
loading...
Hari Ini Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Ditahan?
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kapasitas Hasbi Hasan dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka.

"Rencananya beliau (Hasbi Hasan, red) akan hadir," kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi soal pemanggilan kliennya hari ini, Rabu (12/7/2023).

Maqdir mengatakan sudah mempersiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi pemeriksaan Hasbi Hasan sebagai tersangka hari ini. "Saya tidak bisa dampingi, ada kawan yang akan dampingi beliau," kata Maqdir.





Diketahui sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, hari ini. Lembaga antirasuah itu mengimbau Hasbi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasbi belum ditahan. Hasbi masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Belum diketahui apakah Hasbi bakal langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)