Johnny G Plate Bawa Tas Ransel Hitam ke Ruang Sidang
Selasa, 04 Juli 2023 - 11:26 WIB
loading...
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politikus Partai Nasdem itu tiba pukul 10.20 WIB, Selasa (4/7/2023).
Dalam pantauan MNC Portal, Johnny terlihat tiba bersama mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto. Johnny yang tengah mengenakan baju batik berwarna cokelat dibalut rompi tahanan tampak tertunduk.
Ia juga memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Johnny juga terlihat menggandeng tas ransel besar berwarna hitam.
Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Sampaikan Nota Keberatan
Terlihat sejumlah polisi nampak berdiri bersama Johnny G Plate di kawasan pengadilan. Mereka tampak hadir untuk mengawal ketat prosesi persidangan.
Para terdakwa bakal menjalani sidang lanjutan terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Terdakwa Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
Dalam pantauan MNC Portal, Johnny terlihat tiba bersama mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto. Johnny yang tengah mengenakan baju batik berwarna cokelat dibalut rompi tahanan tampak tertunduk.
Ia juga memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Johnny juga terlihat menggandeng tas ransel besar berwarna hitam.
Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Sampaikan Nota Keberatan
Terlihat sejumlah polisi nampak berdiri bersama Johnny G Plate di kawasan pengadilan. Mereka tampak hadir untuk mengawal ketat prosesi persidangan.
Para terdakwa bakal menjalani sidang lanjutan terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Terdakwa Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
(rca)
Lihat Juga :