DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 204 Juta, KPU: Tersebar di 38 Provinsi dan 128 Negara

Minggu, 02 Juli 2023 - 13:41 WIB
loading...
DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 204 Juta, KPU: Tersebar di 38 Provinsi dan 128 Negara
KPU resmi menetapkan DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Kesepakatan itu, diambil dalam forum rapat pleno terbuka menetapkan DPT Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Kesepakatan itu, diambil dalam forum rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023).

Komisioner KPU Betty Epsilin Idroos menjelaskan, jumlah DPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih yang ada di 128 negara.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277; jumlah desa/kelurahan 83.731; jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220; laki-laki 102.218.503; perempuan 102.588.719. Dengan total laki dan perempuan 204.807.222," terang Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat.



Untuk pemilih di 38 provinsi, kata Betty, terdapat 203.056.748 DPT yang ditetapkan. Angka itu, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505 pemilih.

Jumlah itu, juga didapat dari 514 kabupaten/kota; 7.277 kecamatan; 83.731 desa atau kelurahan; 820.161 TPS/TPSLN/KSK/Pos.

Sementara untuk DPT di luar negeri, berjumlah 1.760474 pemilih. Angka itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214. Jumlah itu, di dapat dari para pemilih yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuka rapat pleno rekapilutasi DPT Pemilu 2024. Ia menjelaskan, KPU tingkat kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno penetapan DPT pada 20 hingga 21 Juni 2023. Kemudian, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang di KPU tingkat provinsi.

"Di tingkat nasional kita laksanakan hari ini," ujar Hasyim.

Rapat pleno penetapan DPT ini dihadiri oleh 38 pimpinan KPU tingkat provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik peserta Pemilu, dan pemerintah.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4436 seconds (0.1#10.140)