Baleg DPR Setuju Calon Tunggal Kades Ditetapkan lewat Musyawarah Mufakat

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:59 WIB
loading...
Baleg DPR Setuju Calon...
Baleg DPR menyetujui calon tunggal kades tidak akan melawan kotak kosong dalam pilkades. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati kepala desa ( kades ) akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada satu calon. Ini merupakan bagian draf materi perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, aturan satu calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidak efisien, baik dari segi waktu dan anggaran.

"Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya," ujar Soebagyo, Selasa (27/6/2023).

Selain tak efisien, Firman mengatakan pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong juga tak diatur dalam UU Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk itu, Firman menilai UU Desa perlu memberikan penegasan terkait hal itu.



"Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan," ucap Firman.

"Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa," sambungnya.

Rapat Baleg dipimpin Supratman Andi Agtas itu menampung aspirasi dari sembilan fraksi yang hadir. Kesembilan fraksi DPR menyetujui penghapusan aturan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong.

"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," kata Supratman dan diamini seluruh anggota.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Mobil Kades Oleng Tabrak...
Mobil Kades Oleng Tabrak Pohon di Cianjur, 3 Tewas
Viral! Kades Paksa Minta...
Viral! Kades Paksa Minta THR Rp165 Juta, Ini Reaksi Dedi Mulyadi
Kades Minta THR Rp165...
Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemprov Jabar Beri Sanksi Tegas!
Rekomendasi
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved