KPU Sebut Hanya 10,19% di Setiap Parpol yang Memenuhi Persyaratan Bacaleg
Rabu, 28 Juni 2023 - 06:23 WIB
loading...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan hanya 10,19% persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang dinyatakan lolos verifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan hanya 10,19% persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang dinyatakan lolos verifikasi. Angka tersebut merupakan hasil rata-rata dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19% atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Bang juga: KPU Pede Tidak Ada Data Aneh pada DPT Pemilu 2024
Idham mengungkapkan pihaknya sempat menemukan persyaratan bacaleg yang digunakan pada tahun 2018 lalu. Selain itu terdapat 300 bacaleg DPR RI dinyatakan sebagai pendaftar ganda.
"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," katanya.
"Rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19% atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Bang juga: KPU Pede Tidak Ada Data Aneh pada DPT Pemilu 2024
Idham mengungkapkan pihaknya sempat menemukan persyaratan bacaleg yang digunakan pada tahun 2018 lalu. Selain itu terdapat 300 bacaleg DPR RI dinyatakan sebagai pendaftar ganda.
"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," katanya.
Lihat Juga :