Tama S Langkun Minta Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Biji Nikel ke China Diusut Tuntas

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:45 WIB
loading...
Tama S Langkun Minta...
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun angkat bicara menanggapi dugaan ekspor biji nikel sebanyak lima juta ton ke China. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun angkat bicara menanggapi dugaan ekspor biji nikel sebanyak lima juta ton ke China. Dia meminta pendalaman terhadap sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea China.

"Apakah kesalahan pencatatan atau memang benar adanya. Untuk memastikan hal tersebut, tidak ada salahnya KPK koordinasi dengan Pemerintahan China," kata Tama, Selasa (27/6/2023).

Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu meminta ada tindak lanjut dari penanganan ekspor terlarang tersebut.



"Jika benar terjadi dugaan korupsi sumber daya alam, bayangkan triliunan rupiah melayang karena orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum siapa pun pelakunya," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--.

Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu melanjutkan, hal yang tidak kalah penting dalam penanganan dugaan korupsi adalah pemulihan aset negara.

"KPK gandeng PPATK untuk penelusuran kemana uang mengalir, siapa yang nikmati, dan ada di mana aliran dana tersebut. Hal ini tidak kalah pentingnya karena bagian dari penyelamatan sumber daya alam," ujar Tama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China tersebut berlangsung selama lebih dari 2 tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Hal itu terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2410 seconds (0.1#10.140)