Dukung Revisi UU TNI, BEM Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional

Selasa, 27 Juni 2023 - 00:26 WIB
loading...
Dukung Revisi UU TNI, BEM Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional
Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional mengkaji revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional untuk mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ). Dalam hal ini BEM-I mendukung perlunya perubahan pada tubuh militer seiring berkembangnya dinamika dan tantangan yang ada.

Konsolidasi digelar di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan dihadiri mahasiswa dari Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Rawamangun. Dukungan itu digelorakan lantaran revisi UU TNI cenderung mendapatkan respon negatif di tengah masyarakat.

Koordinator Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia Yasser Hatim menjelaskan, TNI memiliki profesionalitas yang sama dengan aparatur lainnya seperti polisi, dokter dan guru. Mereka sama-sama menjalankan tugasnya sesuai tupoksi yang diatur pada UU.



"Perubahan itu pasti dan reformasi tidak menolak perubahan selama itu membawa rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan negara," kata Yasser saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Usulan yang didorong salah satunya yakni menempatkan sumber daya matra TNI untuk menempati posisi dan jabatan pusat pada instansi tertentu. Tentunya hal itu diusulkan oleh kementerian atau lembaga negara sesuai kompetensi, kualifikasi dan jenjang karier yang ada.

"Kami BEM-I menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pascapandemi Covid-19 berkembang dinamika ancaman non-militer," ucapnya.

Pihaknya juga sudah mengkaji beberapa hal termasuk penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai. Misalnya saja Departemen Pertahanan yang kini menjadi Kementerian Pertahanan.

"Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun nonnegara," ungkap Yaser.

Menurutnya diperlukan juga penambahan usia keprajuritan pada tubuh TNI. Hal itu berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang seiring meningkat.

"Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat," tutupnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan naskah kajian untuk kepada penentu kebijakan. Ia pun berharap agar kajiannya dapat dipertimbangkan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)