Rincian 27 Aset Pencucian Uang Lukas Enembe yang Dipamerkan KPK

Senin, 26 Juni 2023 - 18:31 WIB
loading...
Rincian 27 Aset Pencucian...
KPK memamerkan 27 aset Lukas Enembe yang disita, termasuk tumpukan uang pecahan rupiah dan asing berjumlah total Rp82 miliar lebih. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Uang dan aset yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah disita KPK.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).



Berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);
2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;
3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;
4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);
6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);
7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;
9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pegadaian;
20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pegadaian;
21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pegadaian;
22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pegadaian;
23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;
25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;
27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," kata Alexander.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Rekomendasi
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Pemain Kolombia Jaminton...
Pemain Kolombia Jaminton Campaz Diancam Dibunuh Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved