Risma Ungkap Akar Maraknya Kasus TPPO: Rata-rata Kemiskinan
Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:54 WIB
loading...
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap akar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi belakang ini. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap akar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang marak terjadi belakang ini. Dia mengatakan bahwa dari kebanyakan korban TPPO dilatarbelakangi persoalan utama kemiskinan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di kawasan-kawasan perbatasan.
“Core (inti) TPPO itu rata-rata kemiskinan. Wilayah-wilayah perbatasan itu rata-rata daerah miskin sehingga rentan terjadi TPPO. Kalau kondisi ekonominya baik, mereka tidak mungkin tergiur tawaran pekerjaan enggak jelas atau migrasi,” kata Risma dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/6/2023).
Untuk itu, Risma mengatakan pihaknya berupaya menuntaskan persoalan itu dengan melakukan penguatan kemandirian kepada masyarakat. Dia menegaskan, langkah ini diambil lantaran akar masalah TPPO yakni kemiskinan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Polri Sebut Modus Kasus TPPO Terbanyak dari PMI Ilegal hingga PSK
Dalam kasus TPPO, Kemensos tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Namun, penanganan kemiskinan sebagai akar masalah merupakan perhatian penting Kemensos.
“Sebetulnya, bukan kenapa kami (Kemensos) jadi terlihat nguber TPPO-nya? Kami bukan menangani TPPO-nya, kami ingin melindungi korban karena kami yakin (korban) berangkatnya pasti dari kemiskinan, dan itu sudah jadi tupoksi kami,” ujar Risma.
“Core (inti) TPPO itu rata-rata kemiskinan. Wilayah-wilayah perbatasan itu rata-rata daerah miskin sehingga rentan terjadi TPPO. Kalau kondisi ekonominya baik, mereka tidak mungkin tergiur tawaran pekerjaan enggak jelas atau migrasi,” kata Risma dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/6/2023).
Untuk itu, Risma mengatakan pihaknya berupaya menuntaskan persoalan itu dengan melakukan penguatan kemandirian kepada masyarakat. Dia menegaskan, langkah ini diambil lantaran akar masalah TPPO yakni kemiskinan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Polri Sebut Modus Kasus TPPO Terbanyak dari PMI Ilegal hingga PSK
Dalam kasus TPPO, Kemensos tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Namun, penanganan kemiskinan sebagai akar masalah merupakan perhatian penting Kemensos.
“Sebetulnya, bukan kenapa kami (Kemensos) jadi terlihat nguber TPPO-nya? Kami bukan menangani TPPO-nya, kami ingin melindungi korban karena kami yakin (korban) berangkatnya pasti dari kemiskinan, dan itu sudah jadi tupoksi kami,” ujar Risma.
Lihat Juga :