Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penyimpangan Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). Panji diduga melakukan penintaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan audiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al Zaytun. Dari hasil audiensi itu, FAPP menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," kata Ihsan saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Ihsan membeberkan sejumlah ajaran Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu juga yang mendasari laporan ke Bareakrim Polri.
Pertama, terkait dengan penistaan agama. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ajaran Al Zaytun yang keluar dari ajaran agama Islam, misalnya seperti salam.
"Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam. Ketiga, pernyataannya dia bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan nubuatan Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam," kata Ihsan.
"Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam," katanya.
Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan audiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al Zaytun. Dari hasil audiensi itu, FAPP menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," kata Ihsan saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Ihsan membeberkan sejumlah ajaran Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu juga yang mendasari laporan ke Bareakrim Polri.
Pertama, terkait dengan penistaan agama. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ajaran Al Zaytun yang keluar dari ajaran agama Islam, misalnya seperti salam.
"Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam. Ketiga, pernyataannya dia bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan nubuatan Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam," kata Ihsan.
"Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam," katanya.
(abd)