Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penyimpangan Agama
Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:11 WIB
loading...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUB ALZAYTUN MOVIE
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). Panji diduga melakukan penintaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan audiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al Zaytun. Dari hasil audiensi itu, FAPP menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," kata Ihsan saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Ihsan membeberkan sejumlah ajaran Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu juga yang mendasari laporan ke Bareakrim Polri.
Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan audiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al Zaytun. Dari hasil audiensi itu, FAPP menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," kata Ihsan saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Ihsan membeberkan sejumlah ajaran Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu juga yang mendasari laporan ke Bareakrim Polri.
Lihat Juga :