Polri Dalami Unsur Pidana Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:23 WIB
loading...
Polri Dalami Unsur Pidana Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya unsur pidana terkait dengan munculnya polemik soal dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jabar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri akan mendalami unsur pidana terkait dengan munculnya polemik soal dugaan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).



Meski begitu, Ramadhan tidak memaparkan lebih mendalam. Ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan satuan terkait.

"Nanti kita tanyakan dulu itu ya," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan hasil penelitian terkait kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebutkan pihaknya pernah melakukan penelitian terkait ponpes yang saat ini menjadi sorotan publik itu.

Belakangan Ponpes Al Zaytun diprotes oleh sejumlah kelompok masyarakat karena diduga mengajarkan yang bertentangan dengan agama Islam di pondok pesantren tersebut.

Ikhsan menyebut berdasarkan hasil penelitiannya, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Diketahui, NII merupakan merupakan gerakan separatisme yang dipelopori oleh SM Kartosoewirjo. Tujuan didirikannya NII adalah untuk pembentukan negara Islam di Indonesia.



"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," kata Ikhsan kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Rabu (21/6/2023).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)