Tidak Ada Lagi Pelat Sakti RF, Polri Siapkan Kode Khusus Baru

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:09 WIB
loading...
Tidak Ada Lagi Pelat Sakti RF, Polri Siapkan Kode Khusus Baru
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. FOTO/DOK.NTMC POLRI
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan sudah tidak ada lagi pelat nomor 'sakti' atau RF yang beredar di jalan raya. Polisi telah menyiapkan kode khusus bagi pengendara yang diperbolehkan menggunakan pelat nomor tersebut.

"Di atas bulan 10, jadi kalau ada 2024-2025 itu indikasi palsu. Nah biar tahu semua yang lain jadi sudah diubah tidak ada lagi RF, kan berarti dia ngaco bingung jadi teman-teman ada yang mau tanya soal nomor rahasia nomor khusus," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri menjelaskan, pelat nomor dengan kode khusus nantinya akan diawali dengan huruf Z dengan angka depan berkode 1. "Tetap 1, di nomor khusus tidak apa-apa saya buka, tapi di nomor rahasia tidak ini. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, angkatan darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," ujar Yusri.



Lebih dalam, Yusri mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan uji coba terkait kebijakan penggunaan RFID untuk nomor khusus dan nomor rahasia.

"RFID itu nanti bentuknya kaya stiker, di luar negeri semua kendaraan bermotor roda 4 ke atas sudah menggunakan RFID. Kenapa roda 2 belum, karena memang di luar negeri kalau roda 2 tuh kaya langka ya, langka sekali," ucap Yusri.

RFID, kata Yusri, terbentuk semacam stiker. Hal itu untuk memudahkan petugas membaca pemilik kendaraan dari pelat nomor khusus tersebut.

"Nah, RFID tuh bentuknya kaya stiker, jadi nanti misalnya Pak Karo Penmas dapat nomor khusus atau nomor rahasia, akan saya berikan nanti, terus kemudian di ujung kanan atau kiri saya tempelkan RFID untuk stiker, itu untuk dibaca oleh kamera. Kamera penegakan hukum atau pun kamera apa pun nanti," tutur Yusri.



Menurutnya, pemasangan RFID itu juga akan mengatur hanya satu mobil yang bisa digunakan terkait penggunaan pelat nomor khusus tersebut. Dengan kata lain, tidak bisa diduplikasikan untuk orang lain menggunakan.

"Setiap pejabat cuma boleh 1 dengan nomor dinasnya. Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebur akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," kata Yusri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3303 seconds (0.1#10.140)