Korlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin. "Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," kata Yusri.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa dasar hukum, syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lalu, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa dasar hukum, syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lalu, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lihat Juga :