Korlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:17 WIB
loading...
Korlantas Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan tersebut.
Baca juga: Catat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menuturkan pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Setelah selesai, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan tersebut.
Baca juga: Catat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menuturkan pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Setelah selesai, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Lihat Juga :