Peran Optimal dari MPA dan Paralegal Bisa Mencegah Karhutla
loading...

Rakornis Karhutla MPA-Paralegal, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kepala BNPB Doni Monardo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mengoptimalkan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) merupakan upaya penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah-wilayah rawan karhutla. Selain dilengkapi sarana dan pengetahuan teknis, MPA juga akan dibekali pengetahuan paralegal dan dapat mengajak lebih banyak lagi anggota masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban.
(Baca juga: Tim Suku Anak Dalam Peduli Karhutla Dikukuhkan)
Pada Rakornis Karhutla MPA-Paralegal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, MPA ini kita dekati dengan konsep kesadaran hukum masyarakat yaitu didukung dan supervisi lapangan sehari-hari oleh Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa bersama-sama dengan tokoh masyarakat dan para pelaku lapangan kita bangun bersama orkestra menjaga alam untuk tidak terjadi karhutla.
"Jadi masyarakat memiliki dan beraktualisasi dengan kesadaran hukum serta menggunakan hak dan kewajibannya dalam mengelola sumber daya alam, pada konteks ini jangan sampai terjadi kebakaran," kata Siti Nurbaya dalam pers rilis, Sabtu (25/7/2020).
(Baca juga: Diseminasi Informasi Upaya Penting Cegah Karhutla)
Menurut Siti Nurbaya, belajar dari pengalaman berat sejak tahun 2015 hingga 2019, akhirnya dapat diidentifikasi adanya 3 klaster utama dalam upaya pencegahan karhutla yaitu klaster pertama tentang pengendalian Operasional dalam sistem Satgas Terpadu yang sudah berlangsung serta terpola.
(Baca juga: Tim Suku Anak Dalam Peduli Karhutla Dikukuhkan)
Pada Rakornis Karhutla MPA-Paralegal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, MPA ini kita dekati dengan konsep kesadaran hukum masyarakat yaitu didukung dan supervisi lapangan sehari-hari oleh Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa bersama-sama dengan tokoh masyarakat dan para pelaku lapangan kita bangun bersama orkestra menjaga alam untuk tidak terjadi karhutla.
"Jadi masyarakat memiliki dan beraktualisasi dengan kesadaran hukum serta menggunakan hak dan kewajibannya dalam mengelola sumber daya alam, pada konteks ini jangan sampai terjadi kebakaran," kata Siti Nurbaya dalam pers rilis, Sabtu (25/7/2020).
(Baca juga: Diseminasi Informasi Upaya Penting Cegah Karhutla)
Menurut Siti Nurbaya, belajar dari pengalaman berat sejak tahun 2015 hingga 2019, akhirnya dapat diidentifikasi adanya 3 klaster utama dalam upaya pencegahan karhutla yaitu klaster pertama tentang pengendalian Operasional dalam sistem Satgas Terpadu yang sudah berlangsung serta terpola.
Lihat Juga :