Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jaktim terkait Kasus Penipuan

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:43 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Ketua...
Dit Tipiter Bareskrim Polri menangkap Ketua Hipmi Muhammad Arif terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda ( Hipmi ) Muhammad Arif terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Adapun pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.



Penyidikan dimulai Dit Tipiter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)