KPK Sebut Penyelidikan di Kementan terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:24 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu aspek dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait indikasi jual beli jabatan. FOTO/DOK.MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan salah satu aspek dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kementerian Pertanian ( Kementan ) terkait indikasi jual beli jabatan. KPK mengantongi informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan jabatan pegawai di Kementan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan hasil kajian dan penanganan perkara yang pernah diusut KPK sebelumnya, kata Ali, masih banyak ditemukan penyalahgunaan kewenangan petinggi lembaga atau instansi dalam menempatkan seseorang untuk jabatan tertentu. Salah satunya, adanya temuan praktik jual beli jabatan.
"Dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," katanya.
Ali mengatakan, fakta temuan tersebut mendorong KPK melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus terjadi. Salah satunya, lewat Monitoring Centre for Prevention (MCP).
KPK melalui MCP telah menetapkan delapan fokus area, di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan hasil kajian dan penanganan perkara yang pernah diusut KPK sebelumnya, kata Ali, masih banyak ditemukan penyalahgunaan kewenangan petinggi lembaga atau instansi dalam menempatkan seseorang untuk jabatan tertentu. Salah satunya, adanya temuan praktik jual beli jabatan.
"Dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," katanya.
Ali mengatakan, fakta temuan tersebut mendorong KPK melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus terjadi. Salah satunya, lewat Monitoring Centre for Prevention (MCP).
KPK melalui MCP telah menetapkan delapan fokus area, di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
Lihat Juga :