Polri Masih Kejar 5 Orang Sindikat Kakap Kasus TPPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri masih mengejar lima nama sindikat kelas 'kakap' perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disampaikan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Terkait tersangka yang 5 orang disebutkan tadi dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang tidak termasuk 5 orang itu. 5 orang itu masih dalam proses pencarian. Jadi di luar itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus TPPO. Kini jumlahnya sebanyak 494 orang tersangka.
"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," ungkap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan operasi penindakan Satgas TPPO periode 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023.
Dari periode tersebut, kata Ramadhan, saat ini jumlah laporan polisi yang masuk sebanyak 409 laporan.
"Kemudian bila berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang," ucap Ramadhan.
Adapun dalam proses tersebut, Satgas TPPO Polri menemukan empat modus dalam kasus perdagangan manusia. Pertama pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga sebanyak 347.
Kemudian anak buah kapal (ABK) sebanyak lima. Kemudian dengan modus PSK sebanyak 90, kemudian yang keempat eksploitasi anak sebanyak 20.
Adapun jumlah korban TPPO itu tersebar di beberapa wilayah:
Bareskrim dan Polda Kaltara 246
Polda Aceh 3
Polda Sumut 179
Polda Sumbar 11
Polda Riau 62
Polda Kepri 85
Polda Jambi 13
Polda Sumsel 12
Polda Bengkulu 4
Polda Bangka Belitung 1
Polda Lampung 28
Polda Banten 21
Polda Metro Jaya 61
Polda Jawa Barat 101
Polda Jawa Tengah 150
Polda Jatim 74
Polda DIY 21
Polda Bali 25
Polda NTB 30
Polda NTT 128
Polda Kalimantan Barat 157
Polda Kalimantan Tengah 4
Polda Kalsel 1
Polda Kalimantan Timur 38
Polda Sulawesi Selatan 30
Polda Sulawesi Barat 38
Polda Sulawesi Utara 13
Polda Sulteng 27
Polda Sultra 5
Polda Maluku 1
Polda Maluku Utara 1
Polda Papua 10
Polda Papua Barat 3
"Terkait tersangka yang 5 orang disebutkan tadi dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang tidak termasuk 5 orang itu. 5 orang itu masih dalam proses pencarian. Jadi di luar itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus TPPO. Kini jumlahnya sebanyak 494 orang tersangka.
"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," ungkap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan operasi penindakan Satgas TPPO periode 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023.
Dari periode tersebut, kata Ramadhan, saat ini jumlah laporan polisi yang masuk sebanyak 409 laporan.
"Kemudian bila berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang," ucap Ramadhan.
Adapun dalam proses tersebut, Satgas TPPO Polri menemukan empat modus dalam kasus perdagangan manusia. Pertama pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga sebanyak 347.
Kemudian anak buah kapal (ABK) sebanyak lima. Kemudian dengan modus PSK sebanyak 90, kemudian yang keempat eksploitasi anak sebanyak 20.
Adapun jumlah korban TPPO itu tersebar di beberapa wilayah:
Bareskrim dan Polda Kaltara 246
Polda Aceh 3
Polda Sumut 179
Polda Sumbar 11
Polda Riau 62
Polda Kepri 85
Polda Jambi 13
Polda Sumsel 12
Polda Bengkulu 4
Polda Bangka Belitung 1
Polda Lampung 28
Polda Banten 21
Polda Metro Jaya 61
Polda Jawa Barat 101
Polda Jawa Tengah 150
Polda Jatim 74
Polda DIY 21
Polda Bali 25
Polda NTB 30
Polda NTT 128
Polda Kalimantan Barat 157
Polda Kalimantan Tengah 4
Polda Kalsel 1
Polda Kalimantan Timur 38
Polda Sulawesi Selatan 30
Polda Sulawesi Barat 38
Polda Sulawesi Utara 13
Polda Sulteng 27
Polda Sultra 5
Polda Maluku 1
Polda Maluku Utara 1
Polda Papua 10
Polda Papua Barat 3
(kri)