KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Cs ke Lapas Bandar Lampung
Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:00 WIB
loading...
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Cs ke Lapas Bandar Lampung. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dia dieksekusi bersama eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ke lapas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: KPK Amankan 8 Orang Termasuk Rektor Unila
Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: KPK Amankan 8 Orang Termasuk Rektor Unila
Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Lihat Juga :