KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Cs ke Lapas Bandar Lampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dia dieksekusi bersama eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ke lapas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," tambahnya.
Sementara Heryandi, kata Ali terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," tambahnya.
Sementara Heryandi, kata Ali terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.