Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Rp49 Triliun Beda dengan TPPU Emas Rp189 Triliun
Rabu, 14 Juni 2023 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," katanya.
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan karena bukti sudah cukup," sambungnya.
Sedangkan, dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu dengan kerugian sebesar Rp189 triliun masih perlu didalami dan belum selesai penyelidikannya.
Baca juga: Namanya Disebut Terkait TPPU Impor Emas Batangan, Heru Pambudi Buka Suara
"Waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum (selesai). Sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," tutupnya.
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan karena bukti sudah cukup," sambungnya.
Sedangkan, dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu dengan kerugian sebesar Rp189 triliun masih perlu didalami dan belum selesai penyelidikannya.
Baca juga: Namanya Disebut Terkait TPPU Impor Emas Batangan, Heru Pambudi Buka Suara
"Waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum (selesai). Sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :