Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:18 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi...
Wakil Ketua MKD Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Ammy Amalia Fatma Suraya (tengah) oleh Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto, Jumat (9/6/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Nasdem , Sugeng Suparwoto dilaporkan oleh seorang perempuan ke Majelis Kehormatan DPR RI (MKD), Jumat (9/8/2023). Ketua Komisi VII DPR itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual .

Pelaporan adalah Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap, Ammy Amalia Fatma Suraya. Ia mendatangi MKD sekitar pukul 14.00 WIB. Ammy yang mengenakan setelah blazer dan celana panjang biru kemudian menemui Wakil Ketua MKD Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Ammy Amalia. MKD sudah memeriksa laporan tersebut dan secara kelengkapan syarat formil telah rampung.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus KDRT yang Menjerat Anggota DPR Bukhori Yusuf

"Artinya tahapan berikutnya, kami akan mengadakan rapat pleno anggota MKD guna membahas penjadwalan ke depannya seperti apa. Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," kata Habiburokhman saat ditemui di MKD, Jumat (9/6/2023).

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Beliau (Ammy) kebetulan kan juga mantan anggota DPR, tentunya kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR, khususnya emak-emak dari masing-masing fraksi. Jadi kami segera menindaklanjuti laporan ini," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Ammy mengaku belum bisa berkomentar apa pun ihwal substansi aduannya tersebut. Ia hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk malaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Saya hanya membawa alat bukti chatting (dari terduga pelaku), dalam bentuk dokumen tadi ke MKD," kata Ammy.

Untuk diketahui, salinan sebuah surat laporan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya. Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai ketua komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto.

"Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS," demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.

Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved