Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:38 WIB
loading...
Wamenkumham soal Delik...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan KUHP baru tidak membuktikan substansi ilmu santet tetapi pengakuan punya ilmu gaib. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, delik santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak ditujukan untuk mencari pembuktian ihwal praktik gaib. Sebab membuktikan ilmu gaib bukan perkara yang mudah.

"Yang kita atur itu bukan pasal soal santet. Kita paham betul, ilmu gaib itu tidak mungkin bisa dibuktikan secara ilmiah secara rasional," tutur Edward saat memberikan materi dalam acara Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan, KUHP baru itu akan mengenakan sanksi kepada pelaku yang mengaku memikiki kekuatan gaib.

"Yang dilarang dalam pasal itu adalah orang yang mengaku punya kekuatan gaib. Jadi yang dibuktikan itu pengakuan dia punya kekuatan gaib. Tetapi apakah dia memiliki kekuatan gaib atau tidak, tidak perlu dibuktikan," terang Eddy.



Menurutnya, pengakuan memiliki ilmu gaib itu perlu dilarang guna mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan.

"Mengapa ini kita larang? Kan kita sering lihat, kasus-kasus seperti Kanjeng Dimas yang bisa mengandakan uang dan sebagainya. Pada ujungnya kan ada tindak pidana lain yang dia lakukan. Ada pembunuhan, penipuan, pemerkosaan," tutur Eddy.

"Jadi jangan sampai keliru, bukan karena persoalan kandungan santetnya yang dibuktikan, tidak. Tetapi ketika dia mengaku, bisa kena pasal itu," tambahnya

Sebagai informasi, pasal santet tertuang dalam Pasal 252 KUHP terbaru. Diktum itu memiliki dua kandugan ayat.

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi ayat 1.

Lalu, pada ayat kedua tertulis "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Santet & Teluh Dibongkar!...
Santet & Teluh Dibongkar! Robby Purba Syok Dengar Kisah Wina Gacima
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved