KPK Peringatkan PTN Transparan soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Senin, 05 Juni 2023 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," imbuh Ipi.
KPK mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan.
"Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya," urai Ipi.
"Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB," tambahnya.
KPK mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan.
"Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya," urai Ipi.
"Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB," tambahnya.
Lihat Juga :