KPK Peringatkan PTN Transparan soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
loading...
A
A
A
Untuk memudahkan proses transparansi, KPK mendorong pengimplementasian digitalisasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada setiap tahapan proses. Keputusan penentuan kelulusan peserta, juga diminta agar ditetapkan secara kolektif, misalnya melalui rapat pleno panitia PMB.
"Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan atau keluhan pertanyaan, komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan," kata Ipi menambahkan.
Ipi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022-2023.
"Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN," terangnya.
"Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan atau keluhan pertanyaan, komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan," kata Ipi menambahkan.
Ipi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022-2023.
"Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN," terangnya.
(muh)