Polri Tegaskan Akan Usut Sampai Tuntas Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong

Jum'at, 02 Juni 2023 - 18:08 WIB
loading...
Polri Tegaskan Akan Usut Sampai Tuntas Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan kasus ABG berusia 16 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri buka suara terkait kasus ABG berusia 16 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Diduga oknum polisi juga terlibat dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan kasus tersebut bakal diusut sampai tuntas. “Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas. Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).



Ramadhan menjelaskan kasus yang telah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu saat ini masih ditangani oleh Polres Parigi.

“Pasti semua kasus-kasus yang menonjol pasti kita atensi. Tapi saat ini ya kasus itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Tentu pihak Polda Sulteng memberikan asistensi, tapi penyidikannya masih ditangani Polres,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria. Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan lima orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini. Sedang lima pelaku sisanya masih dalam pengejaran.

Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan termaksud oknum kepala desa.

Selain itu polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Sedangkan keterlibatan oknum anggota polisi masih terus didalami karena keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.



"Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)