Polri Berkomitmen Terus Jaga Kemerdekaan Pers

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:12 WIB
loading...
Polri Berkomitmen Terus Jaga Kemerdekaan Pers
Acara dialog publik bertajuk Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang digelar Divisi Humas Polri di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polri berkomitmen untuk terus menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Polri berharap kemerdekaan dan kebebasan pers itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut diungkapkan dalam acara dialog publik bertajuk Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang digelar Divisi Humas Polri di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karo PID Brigjen Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan. "Jangan menjadi sumber gaduh," katanya.



Kadiv Humas Polri mengakui tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kekerasan pertahun masih di atas 50 kasus.

Sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan kekerasan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit. Dia mengungkapkan tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Mengenai hal tersebut, Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. "Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," kata Adi.

Sementara itu, Kombes Pol Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut telah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.

Akan tetapi, dirinya meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Dirinya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.

"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum,” kata Basuki.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72. Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputan.

"Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak," ujar Totok.

Dia menambahkan, netralitas media adalah perwujudan dari independensi pers. Totok mengingatkan pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi. "Pers bukan mencari kesalahan semata," tegas Totok.

Lebih lanjut Totok mengatakan bahwa menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki. Dia meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, jika ada kesalahan maka jurnalis harus bertanggung jawab.

Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati bersyukur karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. "Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran," kata Devie.

Akan tetapi, dia mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat memusuhi pers sebagaimana terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)