Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo .
Dua di antaranya merupakan ajudan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang juga tersangka dalam perkara ini. "Memeriksa enam orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. AW dan NN selaku Ajudan Menkominfo.
Selanjutnya, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," papar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Dua di antaranya merupakan ajudan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang juga tersangka dalam perkara ini. "Memeriksa enam orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga
Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. AW dan NN selaku Ajudan Menkominfo.
Selanjutnya, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," papar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
(kri)