KPK Periksa 3 Staf Hasbi Hasan Usut Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait pengusutan kasus suap pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan sendiri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga staf Hasbi Hasan yang dipanggil KPK adalah Tri Mulyani; Albar; dan Lilis Suryani. Mereka diperiksa bersama empat saksi lainnya yakni seorang penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman, serta tiga Karyawan Swasta, Sabias Rangku Pesan; Alland Prima Yozadi; dan Isye Fitrilyuliastuti.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan tersebut, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
Ketiga staf Hasbi Hasan yang dipanggil KPK adalah Tri Mulyani; Albar; dan Lilis Suryani. Mereka diperiksa bersama empat saksi lainnya yakni seorang penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman, serta tiga Karyawan Swasta, Sabias Rangku Pesan; Alland Prima Yozadi; dan Isye Fitrilyuliastuti.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan tersebut, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
(abd)