Vonis Kasasi MA Bisa Jadi Pintu Masuk Pengembalian Kerugian Nasabah Indosurya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
Vonis Kasasi MA Bisa...
Nasabah KSP Indosurya Cipta menghadiri rapat verifikasi piutang dalam sidang PKPU di PN Jakpus. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puluhan karangan bunga dari Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur pedestrian sekitaran Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Karangan bunga itu dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah. Henry sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Itu apresiasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indosurya," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).



Menurut Hibnu, vonis yang dijatuhkan MA kepada Henry Surya bisa menjadi pintu masuk pengembalian kerugian nasabah Indosurya. Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp106 triliun.

Hibnu berkeyakinan negara akan hadir dengan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Nasabah disarankan membentuk suatu kelompok guna memudahkan proses pengembalian tersebut.

"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok, sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," ucapnya.

"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," katanya.

Baca juga: Putusan Kasasi, MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA. Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023, oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved