Bareskrim Periksa Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra karena Tinggal Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa alasan diperiksa Penyanyi Nindy Ayunda di kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra lantaran mereka telah tinggal bersama dalam satu rumah.
“Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS dengan NA,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Karena itu, Djuhandhani menyebut bahwa penyidik meyakini adanya tindak pidana merintangi penyidikan kasus senpi) ilegala Dito Mahendra.
“Dan berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka,” jelas Djuhandhani.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," papar Djuhandhani.
Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat laporan polisi dengan nomor polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," jelas Djuhandhani.
“Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS dengan NA,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Karena itu, Djuhandhani menyebut bahwa penyidik meyakini adanya tindak pidana merintangi penyidikan kasus senpi) ilegala Dito Mahendra.
“Dan berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka,” jelas Djuhandhani.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," papar Djuhandhani.
Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat laporan polisi dengan nomor polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," jelas Djuhandhani.