Mengenal Sejarah Korps Polairud Baharkam Polri, Pendukung Tugas Kepolisian di Sektor Air dan Udara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Polairud Baharkam Polri memiliki sejarah panjang yang menarik untuk diulas. Satuan tersebut akan genap berusia 73 tahun pada 1 Desember 2023 mendatang.
Korpolairud Baharkam Polri adalah singkatan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Satuan ini merupakan unit pendukung tugas kepolisian di sektor air (sungai/laut) dan udara.
Mengutip laman News Korpolairud, Jumat (26/5/2023), pemerintah Indonesia sejatinya telah berusaha membentuk Polisi Perairan pada 1948. Namun, upaya tersebut harus tertunda akibat Agresi Militer Belanda II.
Barulah setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia di Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, pembentukan Polisi Perairan ini dilaksanakan. Kala itu, RS Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara menunjuk Kombes Pol RP Sudarsono menjadi Kepala Bagian Polair.
Pada perkembangannya, dibentuk juga Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor: 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956. Setelahnya, menjadi resmi nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara
Seiring waktu, sejumlah perubahan terjadi pada satuan ini. Pada 1958, Polairud menjadi Dinas Perairan dan Udara serta berada di bawah Direktorat III.
Dalam hal ini, Polairud terbagi menjadi dua bagian. Seksi Air yang dipimpin Komisaris Polisi II Soetarjo Kartadihardja dan Seksi Udara dipimpin Komisaris Polisi I Drs Harsono.
Kemudian, muncul UU Nomor 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara. Hal ini membuat Dinas Perairan dan Udara berubah lagi menjadi Korps Airud.
Pada 1965, Korps Airud kembali mengalami perubahan. Kali ini namanya menjadi Direktorat Perairan dan Udara. Akan tetapi, nama tersebut hanya bertahan selama setahun dan akhirnya kembali sebagai Korps Airud.
Berdasarkan reorganisasi Polri yang tertuang pada SK Menhankam No.15/1976, Korps Airud dilikuidasi menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah Satuan Utama Polisi Perairan, Satuan Utama Udara, Pusat Senjata, hingga Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian.
Di era reformasi, subdit Polair dan subdit Poludara disatukan kembali menjadi Direktorat Polairud. Penggabungan ini tak bertahan lama karena Kapolri memisahkannya kembali pada tahun 2002 dan membaginya jadi Dit Polair serta Dit Poludara.
Pada tahun 2017, muncul Peraturan Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Ditpolair dan Ditpoludara kembali mengalami perubahan.
Saat ini, Korpolairud atau Korps Kepolisian Perairan dan Udara menjadi satuan di dalam Polri yang mendukung jalannya tugas-tugas kepolisian di sektor air (laut/sungai) dan udara.
Korpolairud Baharkam Polri adalah singkatan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Satuan ini merupakan unit pendukung tugas kepolisian di sektor air (sungai/laut) dan udara.
Baca Juga
Sejarah Korps Polairud
Korps Polairud Baharkam Polri telah terbentuk sejak puluhan tahun lalu. Satuan ini didirikan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 1951 tentang penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung 1 Desember 1950.Mengutip laman News Korpolairud, Jumat (26/5/2023), pemerintah Indonesia sejatinya telah berusaha membentuk Polisi Perairan pada 1948. Namun, upaya tersebut harus tertunda akibat Agresi Militer Belanda II.
Barulah setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia di Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, pembentukan Polisi Perairan ini dilaksanakan. Kala itu, RS Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara menunjuk Kombes Pol RP Sudarsono menjadi Kepala Bagian Polair.
Pada perkembangannya, dibentuk juga Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor: 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956. Setelahnya, menjadi resmi nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara
Seiring waktu, sejumlah perubahan terjadi pada satuan ini. Pada 1958, Polairud menjadi Dinas Perairan dan Udara serta berada di bawah Direktorat III.
Dalam hal ini, Polairud terbagi menjadi dua bagian. Seksi Air yang dipimpin Komisaris Polisi II Soetarjo Kartadihardja dan Seksi Udara dipimpin Komisaris Polisi I Drs Harsono.
Kemudian, muncul UU Nomor 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara. Hal ini membuat Dinas Perairan dan Udara berubah lagi menjadi Korps Airud.
Pada 1965, Korps Airud kembali mengalami perubahan. Kali ini namanya menjadi Direktorat Perairan dan Udara. Akan tetapi, nama tersebut hanya bertahan selama setahun dan akhirnya kembali sebagai Korps Airud.
Berdasarkan reorganisasi Polri yang tertuang pada SK Menhankam No.15/1976, Korps Airud dilikuidasi menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah Satuan Utama Polisi Perairan, Satuan Utama Udara, Pusat Senjata, hingga Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian.
Di era reformasi, subdit Polair dan subdit Poludara disatukan kembali menjadi Direktorat Polairud. Penggabungan ini tak bertahan lama karena Kapolri memisahkannya kembali pada tahun 2002 dan membaginya jadi Dit Polair serta Dit Poludara.
Pada tahun 2017, muncul Peraturan Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Ditpolair dan Ditpoludara kembali mengalami perubahan.
Saat ini, Korpolairud atau Korps Kepolisian Perairan dan Udara menjadi satuan di dalam Polri yang mendukung jalannya tugas-tugas kepolisian di sektor air (laut/sungai) dan udara.
(bim)