Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Pertegas Komitmen Tangkap Koruptor

Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:22 WIB
loading...
Masa Jabatan Pimpinan...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK . Dia menegaskan, bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ungkap Firli, dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/5/2023).

Bagi dia putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun itu sebagai sebuah amanah. Sebagai aparat penegak hukum, dirinya siapa melaksanakan perintah UU.

"Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang. Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan," tandasnya.



Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, kata Firli, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.

"Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli.

Mantan Kapolda Sumsel ini meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas hingga 20 Desember 2024. Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua," pinta Firli.

Diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengen putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK dinaikkan dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dengan putusan itu maka Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau sampai dengan masa Pemilu 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)