Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Pertegas Komitmen Tangkap Koruptor
Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:22 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK . Dia menegaskan, bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.
"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ungkap Firli, dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/5/2023).
Bagi dia putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun itu sebagai sebuah amanah. Sebagai aparat penegak hukum, dirinya siapa melaksanakan perintah UU.
"Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang. Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan," tandasnya.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, kata Firli, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.
"Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli.
"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ungkap Firli, dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/5/2023).
Bagi dia putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun itu sebagai sebuah amanah. Sebagai aparat penegak hukum, dirinya siapa melaksanakan perintah UU.
"Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang. Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan," tandasnya.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, kata Firli, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.
"Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli.
Lihat Juga :