Respons Wapres soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:54 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin ikut merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perpanjangaan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perpanjangaan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
“Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Kita harapkan nanti efektif,” katanya.
Wapres juga mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi.”
“Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Kita harapkan nanti efektif,” katanya.
Wapres juga mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi.”
Lihat Juga :