Kebut Sertifikasi Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Sinergi dengan PGPI dan Persis
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:07 WIB
loading...
MoU Kementerian ATR/BPN dengan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (Persis), Selasa (23/5/2023). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) terus percepat sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf. Untuk percepatan itu, Kementerian ATR/BPN meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (Persis), Selasa (23/5/2023).
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan, Nota Kesepahaman ini adalah tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan antara kedua organisasi keagamaan tersebut dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
"Dalam rangka percepatan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi sebelum berakhir masa jabatan pada tahun 2024," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.
"Saya dan Pak Wamen sepakat, bahwa pada sisa 24 juta bidang yang sedang didaftarkan tanahnya, terdapat tanah rumah ibadah dan tanah wakaf yang harus disegerakan," tambahnya.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Rumah Ibadah Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi
Menteri Hadi menerangkan, dirinya juga akan berangkat ke Denpasar, Provinsi Bali, untuk melakukan Penandatanganan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam rangka percepatan sertifikasi Pura.
"Sungguh rasanya saya tidak ikhlas, bila selama saya menjadi Menteri ATR/BPN apabila ada tanah rumah ibadah atau tanah wakaf yang diserobot oleh mafia tanah," tegas mantan Panglima TNI tersebut.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan, Nota Kesepahaman ini adalah tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan antara kedua organisasi keagamaan tersebut dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
"Dalam rangka percepatan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi sebelum berakhir masa jabatan pada tahun 2024," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.
"Saya dan Pak Wamen sepakat, bahwa pada sisa 24 juta bidang yang sedang didaftarkan tanahnya, terdapat tanah rumah ibadah dan tanah wakaf yang harus disegerakan," tambahnya.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Rumah Ibadah Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi
Menteri Hadi menerangkan, dirinya juga akan berangkat ke Denpasar, Provinsi Bali, untuk melakukan Penandatanganan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam rangka percepatan sertifikasi Pura.
"Sungguh rasanya saya tidak ikhlas, bila selama saya menjadi Menteri ATR/BPN apabila ada tanah rumah ibadah atau tanah wakaf yang diserobot oleh mafia tanah," tegas mantan Panglima TNI tersebut.
Lihat Juga :