Digugat Praperadilan Mantan Bos Wika Beton, KPK Siap Ladeni
Senin, 22 Mei 2023 - 00:37 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK siap menghadapi praperadilan Dadan Tri Yudianto. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Tapi KPK masih menunggu informasi resmi pengadilan.
"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).
Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tidak terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. Dadan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk Dadan Tri Yudianto. Menurut Ali, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.
"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.
"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).
Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tidak terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. Dadan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk Dadan Tri Yudianto. Menurut Ali, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.
"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.
Lihat Juga :