Kompolnas Apresiasi Ketegasan Kapolri Tindak Anggota Langgar Aturan

Jum'at, 12 Mei 2023 - 00:16 WIB
loading...
Kompolnas Apresiasi...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kompolnas mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang melanggar aturan dinilai sudah terinternalisasi dengan baik di jajaran Polri. Ini terlihat dari langkah cepat memproses oknum Polsek Banjarmasin Timur Bripka JD karena menganiayaan asisten rumah tangganya (ART).

"Reformasi kultural Polri terlihat jelas telah diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh Kapolri. Sehingga, siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan diproses pidana dan diadili di peradilan umum sekaligus diperiksa dan di sidang kode etik profesi Polri," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Poengky mengatakan, ketegasan Kapolri dalam menindak anggotanya bukan hanya menyentuh level bawah, melainkan hingga perwira tinggi. Dicontohkannya dengan Napoleon Bonaparte, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa.

"Oleh karena itu, terkait dugaan tindak pidana Bripka JD, yang bersangkutan langsung diproses etik dan proses pidana," katanya.


Poengky ketegasan ini membuat efek jera bagi anggota yang melakukan dan yang lainnya agar tidak mencoba-coba berbuat sama. Apalagi, Jenderal Sigit sudah mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Melekat, di mana atasan wajib memberikan teladan bagi anggota dan wajib mengawasi anggota.

"Jika anggota melakukan kesalahan, maka atasannya langsung juga akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Dia melanjutkan, harapan masyarakat kepada Polri pada masa reformasi adalah Korps Bhayangkara menjadi institusi yang humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.

"Harapan masyarakat ini harus diwujudkan oleh seluruh anggota Polri agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat," ucap Poengky.

Diketahui, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menginstruksikan Bripka JD diproses secara etik dan pidana lantaran menganiaya ART yang sudah sepuh, Mawarniati (62), Senin (1/5/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)