KPK Periksa Eks Dirjen Minerba soal Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin pada Rabu, 10 Mei 2023. Ridwan dikonfirmasi penyidik soal aliran uang korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain soal aliran uang, Ridwan juga didalami keterangannya soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM. Diduga, dana tukin pegawai Kementerian ESDM tersebut menjadi bancakan sejumlah oknum.
"Ridwan Djamaluddin (mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
"Serta aliran uang ke beberapa pihak terkait dan juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," sambungnya.
KPK juga menelusuri aliran uang korupsi dana tukin tersebut ke sejumlah pihak lainnya yakni. Mereka yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hertono dan Manzilia Fatma, Karyawan Swasta, Indriawati, serta Office Boy di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ungkapnya.
Sementara itu, Ridwan Djamaluddin enggan berbicara banyak soal kasus dugaan korupsi dana tukin di Kementerian ESDM seusai diperiksa pada Rabu, 10 Mei 2023. Ia membantah ikut menerima dana haram terkait manipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Enggak, enggak," singkat Ridwan saat dikonfirmasi awak media soal aliran uang korupsi tukin Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Ke-10 orang tersebut yakni Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.
Selain soal aliran uang, Ridwan juga didalami keterangannya soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM. Diduga, dana tukin pegawai Kementerian ESDM tersebut menjadi bancakan sejumlah oknum.
"Ridwan Djamaluddin (mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
"Serta aliran uang ke beberapa pihak terkait dan juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," sambungnya.
KPK juga menelusuri aliran uang korupsi dana tukin tersebut ke sejumlah pihak lainnya yakni. Mereka yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hertono dan Manzilia Fatma, Karyawan Swasta, Indriawati, serta Office Boy di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ungkapnya.
Sementara itu, Ridwan Djamaluddin enggan berbicara banyak soal kasus dugaan korupsi dana tukin di Kementerian ESDM seusai diperiksa pada Rabu, 10 Mei 2023. Ia membantah ikut menerima dana haram terkait manipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Enggak, enggak," singkat Ridwan saat dikonfirmasi awak media soal aliran uang korupsi tukin Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Ke-10 orang tersebut yakni Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.
(muh)