Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Agus Nurpatria Dua Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:22 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa Agus Nurpatria selama 2 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.

Vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 sebelumnya memutuskan Agus untuk dipenjara selama dua tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Agus ikut divonis dalam pidana perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh terdakwa Hendra Kurniawan yang diputuskan tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan. Agus divonis pidana penjara selama dua tahun melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. JPU mempertimbangkan Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Berita Terkini
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved