Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Agus Nurpatria Dua Tahun Penjara
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:22 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa Agus Nurpatria selama 2 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.
Vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 sebelumnya memutuskan Agus untuk dipenjara selama dua tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Agus ikut divonis dalam pidana perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh terdakwa Hendra Kurniawan yang diputuskan tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan. Agus divonis pidana penjara selama dua tahun melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. JPU mempertimbangkan Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 sebelumnya memutuskan Agus untuk dipenjara selama dua tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Agus ikut divonis dalam pidana perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh terdakwa Hendra Kurniawan yang diputuskan tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan. Agus divonis pidana penjara selama dua tahun melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. JPU mempertimbangkan Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Lihat Juga :