Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Agus Nurpatria Dua Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:22 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Agus Nurpatria Dua Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa Agus Nurpatria selama 2 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.

Vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 sebelumnya memutuskan Agus untuk dipenjara selama dua tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Agus ikut divonis dalam pidana perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh terdakwa Hendra Kurniawan yang diputuskan tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.



Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan. Agus divonis pidana penjara selama dua tahun melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. JPU mempertimbangkan Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.



Sementara itu, majelis hakim mengatakan, adanya perbedaan persepsi dari perintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga. Adapun perintah tersebut berawal dari Ferdy Sambo berlanjut ke Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.



Menurut Hakim, sejatinya arahan tersebut merupakan perintah tak resmi dan di luar kewenangan. Apalagi, perintah itu tak dibarengi dengan dokumen resmi, seperti surat perintah hingga koordinasi dengan Bareskrim mengingat atasan Irfan Widyanto adalah Kabareskrim Polri.

"Oleh karena yang diperintah cek dan amankan, maka perintah yang diberikan Hendra Kurniawan melalui terdakwa (Agus Nurpatria) pada saksi Irfan Widyanto di luar kewenangan terdakwa," kata Hakim di persidangan, Senin, 27 Februari 2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)