Pemerintah Indonesia Akan Cabut Status Darurat Covid-19
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:31 WIB
loading...
Mural Covid-19. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, Indonesia akan menyusul WHO mencabut status darurat Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menyusul World Health Organization (WHO) mencabut status darurat Covid-19 . Pencabutan status itu akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat Covid-19 tersebut. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keppres.
"Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Keppres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Keppres juga," ujar Mohammad Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).
Seperti diketahui, status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Baca Juga: WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ahli Epidemiologi Sebut Indonesia Bisa Cabut Kedaruratan
Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid- 19 yang dirawat di rumah sakit, dan angka vaksinasi.
Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat Covid-19 tersebut. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keppres.
"Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Keppres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Keppres juga," ujar Mohammad Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).
Seperti diketahui, status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Baca Juga: WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ahli Epidemiologi Sebut Indonesia Bisa Cabut Kedaruratan
Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid- 19 yang dirawat di rumah sakit, dan angka vaksinasi.
Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.
Lihat Juga :